News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Agama Minta PPIU Prioritaskan Jemaah Umrah Tertunda 1441 H

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Arab Saudi resmi membuka izin umrah untuk jemaah luar negeri per 1 November 2020.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arab Saudi resmi membuka izin umrah untuk jemaah luar negeri per 1 November 2020.

Kementerian Agama RI meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi Covid-19 pada 1441 H.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman Oman mengaku pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU dan salah satu poinnya meminta soal prioritas jemaah yang tertunda.

Baca juga: Ada 26.328 Jemaah Umrah Tertunda di Tahun 1441 H, Kemenag Minta PPIU Prioritaskan

“Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” kata Oman di Jakarta, Selasa (2/11/2020).

Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun.

Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi.

Oman menjelaskan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Baca juga: Berikut Syarat dan Aturan yang Harus Dipenuhi Jemaah Jika Ingin Umrah Saat Pandemi Covid-19

“Kami minta agar PPIU memedomani dan mematuhi KMA tersebut dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan jemaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Jemaah umrah yang akan berangkat, diharapkan selalu mematuhi protokol kesehatan.

Caranya, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan jemaah lainnya.

Baca juga: Aturan Penyelenggaraan Umrah Saat Pandemi Covid-19: Syarat Jemaah hingga Kuota Pemberangkatan

“Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” ujarnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, PPIU diminta untuk memastikan validitas data jemaah umrah yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi.

Validasi tersebut khususnya yang terkait dengan persyaratan keberangkatan, mulai dari usia jemaah, data paspor, termasuk input daya dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna.

“Semua data jemaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi,” katanya.

Selain itu, PPIU juga harus membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jemaah umrah yang disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.

Laporan lainnya terkait kedatangan jemaah umrah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi.

Termasuk juga, PPIU harus menyampaikan laporan kepulangan jemaah setelah tiba di Indoensia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan.

“Laporan disampaikan secara elektronik melalui email PPIU juga agar terus berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jemaah yang terpapar Covid-19 saat pelaksanan ibadah di Tanah Air muapun Arab Saudi,” jelas Arfi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini