TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).
KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
Baca juga: Seusai Diperiksa KPK, Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Ini Masih Melenggang Bebas
Budiman ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aerostructure periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017), kala menjabat di PT DI.
Penetapan tersangka terhadap Budiman Saleh merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS (Budiman Saleh)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh Sebagai Tersangka Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Karyoto membeberkan, kasus ini bermula dari rapat dewan direksi PT DI pada akhir 2007 yang antara lain membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek.
Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan dewan direksi dengan dasar pemberian kuasa kepada direktorat terkait.
"Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017," ucap Karyoto.
Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan, yakni PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, dan PT Niaga Putra Bangsa serta Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha untuk menjadi mitra penjualan.
Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.
"Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," tegas Karyoto.
Pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.
Kemudian sejumlah dana yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.
"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," kata Karyoto.
Diungkapkan, Budiman Saleh menerima kuasa dari Budi Santoso selaku Dirut PT Dirgantara Indonesia untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Selain itu, Budiman Saleh diduga memerintahkan Kepala Divisi Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Dari tindak pidana yang diduga dilakukan sejumlah pihak di PT Dirgantara Indonesia itu keuangan negara ditaksir dirugikan senilai Rp202.196.497.761 dan 8.650.945,27 dolar AS.
"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600," kata Karyoto.
Budiman Saleh sendiri diduga mendapat aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif sebesar Rp686.185.000.
Baca juga: Penjelasan KPK Terkait Terdakwa Herry Nurhayat yang Keluar dari Tahanan
Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah menyita uang serta properti dengan nilai sebesar kurang lebih Rp40 miliar.
"Dalam perkara ini KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai sebesar kurang lebih Rp40 miliar," katanya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Budiman Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara, Budi Santoso dan Irzal Rizaldi Zailani kini tengah menjalani persidangan.
Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa bersama sejumlah pihak, diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum.
Yaitu melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT DI kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.
"Perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono," di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (2/11/2020).
Antara lain Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Peraturan Menteri BUMN Nomor KEP–117/M-MBU / 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN.
Lalu Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada BUMN Badan.
"Perbuatan melawan hukum itu memperkaya diri sendiri yakni memperkaya diri Budi Santoso sebesar Rp2.009.722.500. Dan Rizal Rinaldi sebesar Rp13.099.617.000 atau memperkaya orang lain yaitu konsumen pemberi kerja Rp178.985.916.502," ujar jaksa.
Jaksa juga menyebut pihak lain yang diperkaya oleh para terdakwa yakni Budiman Saleh sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp686.185.000.
Lalu, Arie Wibowo sebagai Direktur Produksi bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Juni 2019 sebesar Rp1.030.699.209 dan memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp82.439.070.247.
"Dari perbuatan para terdakwa dan sejumlah pihak itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27 sebagaimana Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kegiatan Penjualan dan Pemasaran Tahun 2006 sampai 2018 pada PT DI dan instansi terkait lainnya Nomor 18/LHP/XXI/09/2020 tanggal 25 September 2020," ucap jaksa.