TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengakui adanya kesalahan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja diteken Presiden pada Senin kemarin (2/11/2020).
Hanya saja Pratikno mengatakan kekeliruan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tersebut bersifat teknis sehingga tidak berpengaruh terhadap substansi dan implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno melalui pesan whatsapp, Selasa, (3/11/2020).
Pihaknya menurut Pratikno berusaha seteliti mungkin menyempurnakan berkas yang akan diundangkan.
Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR 14 Oktober, Kementerian Sekretariat Negara menurut Pratikno telah melakukan revieuw. Hasilnya ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.
"Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," tuturnya.
Menurut Pratikno masih adanya kesalahan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan.
" Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," tuturnya.
Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Ditandatangani Jokowi, Politikus PDIP: Kita Kawal Terus!
Untuk diketahui belum sehari sejak ditandatangani presiden, Undang-undang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan. Undang undang nomor 11 tahun 2020 dinilai banyak kejanggalan.
Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.
Pasal 6 dalam Undang-undang setebal 1187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5. Namun di pasal 5 tidak ada ayat 1.
Pasal 5 berbunyi:
"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"
Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi. Undang-undang yang disahkan DPR 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada hari ini, Senin, 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.
Dikutip Tribunnews.com dari Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 tahun 2020. Undang undang beserta penjelasan atas undang tersebut memiliki tebal 1187 halaman.
Undang- undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pembentukan undang-undang bertujuan untuk:
a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
c. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional dan;
d. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
"Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 186 undang-undang Cipta Kerja.