Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2024: Pembelotan Jokowi Sang Petugas Partai Hingga Dipecat Ketua Umum PDIP Megawati

Bagaimana perjalanan Jokowi hingga akhirnya dipecat oleh Megawati sebagai kader PDIP selama rentan tahun 2024? 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kaleidoskop 2024: Pembelotan Jokowi Sang Petugas Partai Hingga Dipecat Ketua Umum PDIP Megawati
Kolase Tribunnews.com
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. Bagaimana perjalanan Jokowi hingga akhirnya dipecat oleh Megawati sebagai kader PDIP selama rentan tahun 2024?  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Senin 16 Desember 2024.

Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun.

Baca juga: Jokowi Jadi Sorotan di Tengah Penetapan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.

Dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024, DPP PDIP menimbang sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan terhadap Jokowi.

Dalam point menimbang, DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.

Dimana, telah melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

Berita Rekomendasi

"Serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tulis surat pemecatan itu.

Lebih lanjut, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.

Baca juga: Duduk Perkara Saling Tuduh Kenaikan PPN 12 Persen: Jokowi Ikut Disalahkan, Prabowo Segera Bersikap

"Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian surat tersebut.

Dalam surat itu juga melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr Joko Widodo," tulisnya.

Keterangan surat itu juga menjelaskan, bahwa sanksi pemecatan kepada Jokowi akan mempertanggungjawabkan pada Kongres Partai.

Presiden ke-7 Joko Widodo merespons soal pemecatan dirinya sebagai kader PDI Perjuangan.
Presiden ke-7 Joko Widodo merespons soal pemecatan dirinya sebagai kader PDI Perjuangan. (Tribunnews)

Surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, dtandatangai Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas