TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo diketahui telah menandatangani UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Kini, undang-undang yang sempat jadi kontroversi tersebut resmi diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020.
Sayangnya, UU Cipta Kerja yang telah diresmikan tersebut masih mengandung kesalahan ketik di sejumlah pasal.
Mengenai hal ini , Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti angkat bicara.
Ia mengatakan, jika kesalahan dalam UU Cipta Kerja ini mau diubah, maka prosesnya tidak bisa sembarangan.
Menurut Bivitri, pemerintah harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terlebih dahulu untuk memberikan kepastian hukum agar pasal-pasal tersebut bisa dilaksanakan.
Baca juga: AKHIRNYA Istana Angkat Bicara Cacat UU Cipta Kerja, dari Isu Penghapusan Pasal Hingga Salah Ketik
Baca juga: Sudah Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020, Ini Link untuk Unduh Drafnya
Baca juga: RESMI BERLAKU, UU Cipta Kerja Sudah Diteken Presiden Jokowi, Ini Link untuk Mengunduh Secara Lengkap
"Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu."
"Karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja, lanjut Bivitri, makin memperjelas proses pembahasan dan pembentukannya yang ugal-ugalan.
Bivitri mengatakan, makna pembuatan undang-undang dikerdilkan hanya untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu.