Kenapa Indonesia Butuh Banyak Psikolog Forensik Khusus Perlindungan Anak? Ini Penjelasan Kemen PPPA

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu

Ia menjelaskan dalam memberikan pendampingan mulai dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan maupun pembinaan setelah putusan pengadilan, psikolog sering kali juga dituntut mampu memahami substansi hukum dan peradilan pidana anak.

Tentunya, tidak semua psikolog memiliki pemahaman tersebut.

Karena minimnya jumlah psikolog secara nasional, belum seluruh UPTD PPA memiliki psikolog yang dapat mendampingi kasus-kasus perempuan dan anak khususnya ABH.

“Oleh karena itu, kebutuhan akan psikolog forensik menjadi sangat tinggi seiring dengan meningkatnya jumlah kasus ABH,” tambah Pribudiarta.

Untuk meningkatkan pelayanan psikososial, baik dalam pencegahan maupun penanganan ABH, besar harapannya bahwa HIMPSI (Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia) dan APSIFOR dapat membantu dalam memberikan peningkatan kapasitas bagi para psikolog serta para petugas layanan UPTD PPA di seluruh Indonesia.

"Tujuannya agar dapat turut serta berperan dalam pencegahan dan penanganan ABH,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini