News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

KSP Klaim UU Ciptaker Mendapat Apresiasi dari Lembaga Internasional

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendapat sambutan positif dari berbagai pihak termasuk dari lembaga internasional.

Undang-undang sapu jagat tersebut mendapat apresiasi dari Bank Dunia, Asian Development Bank, Moody's, Fitch Rating, dan TMF Group.

Baca juga: Sikapi UU Cipta Kerja, PKS Tidak Akan Ambil Opsi Legislative Review

"Apresiasi dari sejumlah lembaga internasional ini menunjukan kita pada jalan yang benar. Saya optimis UU Ciptaker bisa buat rakyat bahagia dan sejahtera," ujar Moeldoko dalam siaran persnya, Rabu (4/11/2020).

Apresiasi dari dari lembaga lembaga tersebut bukan tanpa dasar. Mereka menilai kehadiran UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden 2 November lalu tersebut dapat menjadi daya ungkit ekonomi.

"Jika dunia usaha berkembang, perekonomian akan tumbuh semakin cepat maka lapangan kerja yang layak akan semakin terbuka dan produk dalam negeri semakin mampu bersaing," katanya.

Baca juga: Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan Gegara Sejumlah Kelalaian Ini, Banyak Keliru di Pengetikan

Hal itu menurut Moeldoko sesuai dengan tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja yakni untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Meringkas sejumlah aturan yang selama menghambat dunia usaha.

"Banyak negara yang terjebak dalam middle income trap karena adanya sejumlah aturan yang menyulitkan dunia usaha. UU Ciptaker membongkar barikade ini, maka ekonomi akan tumbuh. Indonesia bisa lepas dari perangkap tersebut," katanya.

Dengan meningkatnya investasi maka lapangan kerja akan terbuka luas. Belum lagi UU Cipta kerja ini memberikan kesempatan luas kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk mulai mengembangkan usahanya.

"Selain memangkas perizinan, undang-undang ini memberi jaminan atas akses pasar," pungkas Moeldoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini