News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pakar Hukum: Jika Ingin Memperbaiki UU Cipta Kerja Harus Melalui Revisi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menanggapi perihal masih banyaknya kesalahan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.

Menurutnya, keabsahan UU itu tetap berlaku meski sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, ia mengakui adanya kesalahan ketik dalam UU Cipta Kerja harus diperbaiki.

"Sah sebagai undang-undang, karena sudah sesuai ketentuan UU nomor 12 tahun 2011 dan UU nomorn15 tahun 2019. Tetapi ada beberapa kalimat yang perlu diperbaiki redaksinya," kata Suparji saat dihubungi Tribunnews, Rabu (4/11/2020).

Menurutnya, untuk memperbaiki kesalahan dalam UU Cipta Kerja harus sesuai mekanisme yang berlaku, yaitu melalui revisi undang-undang.

"Undang-Undang dapat diubah yang isinya memperbaiki dengan mekanisme perubahan undang-umdang," ujarnya.

"Mestinya begitu (melalui revisi). Ini kan merubah Undang-undang ya dengan Undang-undang," pungkasnya.

Baca juga: Banyak Kesalahan dalam UU Cipta Kerja, PKS Desak Presiden Terbitkan Perppu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.

Undang-undang yang disahkan DPR 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi Senin (2/11/2020) dan diundangkan pada hari yang sama.

Namun, dalam UU tersebut masih terdapat kejanggalan, misalnya pada Pasal 6.

Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Lalu, pada Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini