News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan Gegara Sejumlah Kelalaian Ini, Banyak Keliru di Pengetikan

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh bersama mahasiswa melakukan long march saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Selain menolak UU Cipta Kerja, demonstrasi tersebut juga mengkritik kinerja setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, sejumlah kelalaian justru masih ditemukan dalan Undang-undang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja sendiri kini telah diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, UU Cipta Kerja telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020).

Penandatanganan UU Cipta Kerja ini terbilang cukup mengejutkan.

Bahkan saking terkesan mendadaknya, banyak yang terkecoh dengan pengesahan UU Cipta Kerja yang telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi ini.

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Jubir Presiden Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Semakin Membuka Banyak Lapangan Pekerjaan

Baca juga: Pastikan Keabsahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Download Lengkap UU No 11 Tahun 2020 di Sini

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistyono)

Draft UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Saking terkesan mendadaknya penandatanganan UU Cipta Kerja, sejumlah kelalaian justru ditemukan.

Tak sedikit yang menilai penandatanganan UU Cipta Kerja ini dinilai ugal-ugalan.

HALAMAN SELANJUTNYA ===========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini