Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terus dibahas dalam forum Tripartit antara kelompok buruh, pemerintah, dan pengusaha.
Wakil Sekjen DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yoris Raweyai, Arnod Sihite menegaskan, tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah dibahas, yaitu penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, waktu kerja waktu istirahat dan PHK, dan pengupahan.
"Yang tiga RPP yaitu pengupahan, hubungan kerja, waktu kerja waktu istirahat dan PHK serta penggunaan tenaga kerja asing itu sudah rampung dibahas, tersisa RPP jaminan kehilangan pekerjaan," kata Arnod kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Analis Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Bikin IHSG Sore Tadi Meroket 3 Persen
Dijelaskan Arnod, hal yang dibahas dalam RPP tersebut salah satunya ialah mengenai batas periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak karena di dalam UU Cipta Kerja tidak diatur tentang jangka waktu sehingga diperjelas di dalam RPP.
Arnod mengatakan, pemerintah sudah mengundang seluruh serikat buruh untuk membahas RPP UU Cipta Kerja.
Baca juga: Kasus Pembakar Halte Transjakarta saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Sebut Ada 4 Kelompok Pelaku
Namun hanya empat serikat buruh yang memenuhi undangan tersebut, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSarbumusi), Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN), dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo).
Baca juga: INDEF: Regulasi Riset dan Teknologi di UU Cipta Kerja Banyak Untungkan Asing
Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, ada 4 RPP yang akan digodok. RPP yang disusun meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Hubungan kerja, waktu kerja waktu istirahat dan PHK, serta RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).