News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Syarat Daftar BPUM, Segera Daftar Bantuan UMKM Sebelum Akhir Desember 2020

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI uang - Pemerintah masih memberikan bantuan kepada pelaku UMKM, berikut syarat dan cara mendaftar untuk mendapatkan BPUM.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dari program BPUM.

 Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pendaftaran BPUM diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM), guna mengatasi permasalahan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Para pelaku UMKM dapat mengajukan pendaftaran BPUM kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima.

 Dikutip dari Kompas.com, nantinya para penerima BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Ilustrasi Uang BLT (Tribunnews/Jeprima)

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Ilustrasi BLT. (Tribunnews.com)

Cara Daftar BPUM:

Para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini