News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Bantu Inggris Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Pesawat Bombardier dengan Garuda Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Ali menuturkan, dari investigasi yang dilakukan SFO tak tertutup kemungkinan terbukanya kerja sama antara KPK dan otoritas sejumlah negara lain, seperti Kanada atau Amerika Serikat.

Hal ini mengingat Bombardier merupakan produsen pesawat asal Kanada, sementara, Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau United States Departement of Justice (DOJ) berwenang menangani tindak pidana yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

"Dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi, yaitu Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015. Oleh karenanya sangat dimungkinkan kedua negara tersebut akan menjalin kerjasama dengan KPK mengingat selama ini otoritas negara lain juga sangat percaya dengan KPK," tutur Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Emirsyah karena terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

Emirsyah selaku Dirut Garuda 2005-2014 juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura.

Emirsyah menerima suap dari sejumlah produsen pesawat, yakni Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR diterima Emirsyah melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo.

Sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

Uang yang diterima Emirsyah dari Rolls-Royce Plc melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan empat unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

Untuk uang dari Airbus terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200 dan pengadaan pesawat Airbus A320 Family.

Kemudian uang dari Bombardier melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG).

Kemudian uang dari ATR melalui Connnaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

Sedangkan Soetikno divonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap kepada Emirsyah dan pencucian uang.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini