Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Prof Adrianus Meliala menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).
Beberapa hal yang disorot Adrianus antara lain mengenai kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.
Menurutnya, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.
"Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara," kata Adrianus, di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Adrianus menjelaskan bahwa yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Baca juga: Megawati Kritik Peran Milenial, Bagaimana Nasib Staf Khusus Milenial Jokowi?
Lebih lanjut Adrianus juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan/salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi.
"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, dimana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," katanya.
Kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa Staf Khusus kurang memahami tata kerja dari instansi/lembaga pemerintah serta asas-asas umum perintahan yang baik.
Untuk itu, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut.
Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Staf Khusus ini tidak hanya sekali saja, maka Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud.
"Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Sdr Amirudin Ma’ruf selaku Staf Khusus. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya," ujar dia.
Sebelumnya surat dari Staf Khusus Milenial Presiden, Aminuddin Ma'ruf menuai kontroversi di media sosial.
Baca juga: Staf Khusus Menkeu: Kepercayaan Investor Global Terhadap Pemulihan Ekonomi RI Cukup Tinggi
Aminuddin mengeluarkan surat perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia untuk menghadiri pertemuan yang membahas UU Cipta Kerja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Jumat lalu.
Surat menuai kontroversi karena berjudul surat perintah bukan surat undang.
Aminuddin telah mengklarifikasi mengenai surat perintah tersebut. Menurut dia surat perintah tersebut merujuk kepada SOP Penerimaan Tamu di Lingkungan Istana Negara.
Maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara.
Surat tersebut menurut Aminuddin bersifat internal untuk keperluan koordinasi di Internal Istana (Setpres dan Setkab). Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu.
"Saya memang akan menerima perwakilan dari aliansi mahasiswa DEMA PTKIN (Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) Se Indonesia sesuai yang tertera di surat tersebut," kata Aminuddin akhir pekan lalu.