News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Rahmat Akui Pinangki Minta Dikenalkan dan Dipertemukan dengan Djoko Tjandra untuk Berbisnis

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan Terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Rahmat 

Kesaksian Rahmat lebih dulu didengarkan dalam sidang.

Sementara Djoko Tjandra menunggu giliran.

Baca juga: Djoko Tjandra akan Bersaksi di Sidang Kasus Gratifikasi Pinangki Sirna Malasari

Rahmat bercerita perkenalan dirinya dengan Pinangki.

Kata dia, perkenalan mereka terjadi pada periode bulan Juni - Juli 2019.

Perkenalan itu berawal dari pembicaraan bisnis.

Bisnis yang dijalankan Rahmat dengan Pinangki yakni pengadaan kamera pengawas CCTV.

Keduanya bertemu pertama kali di Mal Pacific Place, Jakarta.

"Saya kenal terdakwa ibu Pinangki bermula Juni-Juli 2019. Saya dikenalkan sahabat saya," kata Rahmat dalam persidangan.

Sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan Terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Pertemuan dilakukan beberapa kali untuk membicarakan pengadaan tersebut.

"Intens ketemu soal pengadaan. Karena tidak sesuai dengan Kejaksaan, saya mundur," ungkapnya.

Kemudian Pinangki meminta dikenalkan dengan Djoko Tjandra, alasannya ingin menjalin bisnis.

Saat itu Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung atas kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini