News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Raibnya Rp22 Miliar dari Maybank, Winda Earl Ingin Uang Kembali, Hotman Paris Bongkar Keanehan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris menjawab alasan dirinya mau menjadi pengacara membela pihak Maybank dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah milik Atlet E-sport Winda Earl.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Nama atlet E-sport, Winda Earl sempat trending topik di twitter. Misteri hilangnya uang Rp 22 Miliar jadi pemicunya.

Ya, sampai saat ini kasus raibnya uang Winda Earl belum ada kejelasan nasibnya.

Winda Earl bersikukuh menuntut pertanggungjawaban Maybank untuk mengganti uangnya yang raib dari rekening.

"Klien nabung, dana milik klien. Kami minta pengembalian uang tersebut. Kami konsisten minta pengembalian. Minta tanggung jawab bank sebagai bank yang kelola uang nasabah," kata Kuasa Hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany, dalam konferensi pers yang diliput jurnalis Kompas TV Aulia Faradina dan Yohan Bagja, Senin (9/11/2020).

Sementara pihak Maybank menyewa pengacara mahal, Hotman Paris Hutapea, untuk menghadapi kasus nasabahnya sendiri.

Baca juga: Maybank Akui Tersangka A Palsukan Data Winda Saat Buka Rekening Tabungan

Baca juga: Bela Maybank Atas Kasus Hilangnya Tabungan Rp 20 M Milik Winda Earl, Hotman Paris Beberkan Alasannya

Winda Earl menjadi korban kasus penggelapan tabungan di Maybank. Anggota tim e-Sport Evos ini kehilangan uang sebesar Rp22 miliar, kini Winda masih menunggu kelanjutan proses hukum dari perkaranya (Vebry Jamz / Kompas TV)

Selain itu, sikap Maybank Indonesia yang menunggu putusan pengadilan mengenai penggantian uang Winda Earl yang raib di rekeningnya, sangat tidak masuk akal.

Menurut Joey, jika diharuskan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sangat tidak masuk akal.

"Tidak ada dasar hukum yang bilang bahwa kami harus tunggu keputusan pengadilan," tegas Joey.

Dipaparkannya, tidak ada jaminan Winda Earl akan mendapatkan kembali dananya yang raib dari rekening jika menunggu putusan pengadilan.

"Meskipun statusnya tersangka (Kepala Cabang Maybank Cipulir), (pertanggungjawaban penggantian) dilimpahkan ke tersangka, dia masih punya hak ajukan banding dan kasasi."

"Sehingga makin tidak jelas baik dari segi kepastian, apakah akan dibayarkan ke klien kami, dari segi waktu juga enggak masuk akal," tutur Joey.

Diingatkan Joey, uang Rp22 miliar itu adalah hak kliennya. "(Uang) itu hak klien kami, dia harus kembalikan (dana yang raib di rekening)," tegasnya.

Winda Earl atau Winda Lunardi menuntut pengembalian dananya, karena tersangka merupakan pegawai yang saat itu bekerja untuk Maybank.

"Segala apapun yang dia lakukan adalah karyawan Maybank. Klien kami tidak pernah menandatangani blanko kosong, hanya tanda tangan pendaftaran penbukaan rekening. Di luar itu saya pastikan tidak ada," tutur Joey.

Pengacara senior sekaligus kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea (kanan) dan Kepala Divisi Anti Penipuan Maybank, Andiko melakukan konferensi pers di Kafe Jetski, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020). Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris menjelaskan tentang perkembangan serta beberapa kejanggalan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekening milik nasabah atlet E-Sport, Winda Earl yang diambil oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Hotman Paris dan Pihak Maybank Bongkar Kejanggalan
Terpisah, Maybank yang diwakili Kepala Investigasi Antifraud, Andiko, bersama kuasa hukumnya Hotman Paris membeberkan sejumlah keanehan yang ada dalam kasus ini.

Hotman mengatakan kasus ini sudah ada sejak Mei 2020 dan baru ramai di media pada 3-4 hari belakangan.

Winda sendiri dikonfirmasi Andiko membuka rekening pada Oktober 2014 dengan rate bunga 7 persen dari Maybank.

Kemudian, di rekening itu, ada transfer uang pertama senilai Rp 2 miliar dari ayahnya Herman S.

"Seluruhnya Rp 17,9 miliar itu semua dengan ayahnya," kata Andiko dalam konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Berikut rincian kejanggalan yang diungkap Hotman Paris

Logo Bank Maybank (NST)

Winda Tak Pegang Buku Tabungan dan ATM
Saat itu, Winda membuka rekening tabungan. Di sana, ada buku tabungan dan kartu ATM yang ditandatanganinya.

Namun, kata Andiko, justru yang memegang buku tabungan tersebut adalah tersangka A, bukan Winda.

"Dan nasabah (Winda) tidak pernah komplain dan tidak pernah menyatakan pengaduan atas itu," kata Andiko.

Mendengar jawaban Andiko, Hotman mempertanyakan mengapa Winda yang notabene sebagai nasabah, justru membiarkan kartu ATM dan buku tabungan dipegang oleh orang lain, yakni tersangka A.

"Itu yang salah satu diselidiki penyidik. Kenapa sejak awal kartu ATM diambil, tetapi tetap dipegang oleh si pemimpin cabang? Karena menurut si A, nasabah belum pernah ambil buku tabungan dan ATM. Kartu ATM ada di pimpinan cabang. Itu keanehan pertama," ujarnya.

Punya Rekening Lain Hingga Aliran Dana ke Ayah Winda
Tak hanya Rp 17 miliar yang ada di rekening Winda, Andiko juga menyebut ibu Winda, Floletta, juga memiliki rekening Maybank yang di dalamnya berisi Rp 5 miliar.

Uang tersebut berasal dari sang suami Herman, sehingga total uang dari kedua rekening itu sebesar Rp 22,9 miliar.

Hotman kemudian bertanya kepada Andiko apakah Maybank pernah membawa bunga bank kepada Winda dan Floletta.

"Jadi kita meneliti rekening A dari Maybank. Dari situ, kita melihat ternyata ada aliran dana kepada A ini kepada orang tua dari nasabah yaitu Herman," katanya.

Aliran dana A kepada Herman tersebut, dikatakan Andiko, bukan berasal dari Maybank, tetapi dari bank lain, yakni Bank BCA.

Hotman menyebut ini sebagai keanehan selanjutnya, di mana bunga tabungan yang seharusnya dibayar ke Winda dan Floletta, tetapi justru ke Herman. Apalagi ditambah itu ditransfer dari bank lain, bukan Maybank.

"Pernah enggak ada protes dari pemilik rekening? Bunga tabungan saya dibayar dari rekening pribadi pimpinan cabang dari bank lain ke rekening orang lain, lalu dia protes?" tanya Hotman kepada Andiko

"Enggak pernah, tidak ada protes," kata Andiko.

Winda Earl (Instagram via Tribun Timur)

Beli Polis Asuransi Rp6 Miliar
Uang Winda yang digunakan oleh tersangka untuk membeli polis sebanyak Rp 6 miliar.

Namun hanya dalam kurun waktu satu bulan polis Prudential itu tiba-tiba dihentikan. Yang berarti, akan terjadi pengembalian pembelian.

Hotman menyebut, uang pengembalian polis Prudential itu sebesar Rp 4,8 miliar.

Anehnya, uang pengembalian polis itu justru ditransfer langsung oleh pihak Prudential kepada ayah, Winda Herman Lunardi.

"Jadi Rp 6 miliar dari Maybank di rekening Winda digunakan untuk buka polis, tapi dalam hitungan satu bulan kembali lagi uang ini total Rp 4,8 miliar, tapi ke rekening ayahnya Herman," katanya.

"Tadi Rp 6 miliar dari rekening pribadi si Winda, tapi hanya hitungan satu bulan uang itu kembali dari prudential tapi masuknya ke rekening ayahnya Herman. Itu pengakuan siapa? Tersangka A," ujar Hotman.

Hotman menyebut pengembalian polis Prudential yang justru langsung dikirimkan ke rekening Herman Lunardi merupakan keanehan yang keempat dalam kasus raibnya uang Winda.

Diberitakan sebelumnya, Winda Earl ternyata memutuskan membuka tabungan di Maybank karena terperdaya iming-iming dari tersangka A.

Pada tahun 2015, ayah Winda Earl ditawarkan program tabungan berjangka oleh Kepala Maybank Cipulir berinisial A.

Dalam perjanjian dengan nasabahnya, tersangka menjanjikan bunga sebesar 10 persen selama setahun jika mengikuti program tersebut.

Singkatnya, sang ayah Winda menerima tawaran  program tabungan berjangka tersebut. Ayahnya kemudian mentransfer uang sebanyak total Rp 22 miliar melalui rekening Winda dan istrinya.

"Iming-imingnya itu sampai 10 persen (Bunga, Red), secara berjangka. Tinggi sekali kan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Namun, belakangan diketahui program tersebut ternyata hanyalah palsu alias fiktif yang dibuat oleh sang kepala cabang.

Menurut Awi, pelaku kemudian secara diam-diam menguras isi rekening korbannya yang dipindahkan ke rekening lain.

"Tanpa seizin pemilik, pelaku mengambil dan menguras sampai habis dan diberikan ke temannya untuk diputar," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi menjelaskan asal muasal pelaku bisa membobol data rekening pribadi korbannya.

Menurutnya, tersangka A mengetahui data korbannya karena menjadi salah satu pejabat bank tersebut.

"Dia business manager kan, bahkan yang bersangkutan yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri gak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Reza Deni/Lusius Genik/KompasTV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini