Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima perwakilan serikat pekerja/serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang berunjuk rasa di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Unjuk rasa digelar buruh terkait Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Perwakilan KSPI, Suparno meminta agar Menaker Ida Fauziyah mengevaluasi Surat Edaran (SE) Menaker tersebut.
Baca juga: Menaker Angkat Suara Soal 5 Gubernur yang Abaikan Surat Edaran UMP 2021
"Harapannya dengan audiensi hari ini, dari kementerian ini bisa mengevaluasi," kata Suparno kepada perwakilan Kemnaker dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).
Menurutnya, SE Menaker tersebut berpotensi menciptakan hubungan yang tidak kondusif antara pekerja dan pemerintah daerah.
Begitu juga hubungan antara pekerja dan pengusaha.
Baca juga: Naikkan UMP Jateng, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN, Dianggap Rugikan Usaha, Begini Tanggapannya
Suparno juga meminta Kemnaker sebelum mengeluarkan regulasi supaya melibatkan buruh terlebih dahulu.
Sesditjen PHI dan Jamsos, Adriani, menyambut baik kedatangan buruh untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya terkait ketenagakerjaan.
"Kehadiran Bapak, Ibu, Saudara-saudara semua dari serikat pekerja/serikat buruh sangat penting untuk menyampaikan aspirasinya," kata Adriani
Andriani memastikan hasil audiensi tentunya akan disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Seluruh amanat teman-teman buruh akan disampaikan kepada Menaker," ucapnya.
Dalam audiensi tersebut Sesditjen PHI dan Jamsos, Adriani ditemani Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, M. Iswandi Hari; dan Kepala Biro Humas, Soes Hindarno.