News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Gubernur Lemhanas Soal Wacana Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo berbincang dengan redaksi Tribunnews secara virtual di Kantor Lemhanas, Jakarta, Rabu (23/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana melibatkan tentara nasional Indonesia (TNI) dalam upaya pemberantasan terorisme.

Rencana ini telah dimulai dengan merampungkan penyusunan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang telah diserahkan beberapa waktu lalu kepada DPR RI.

Hal tersebut pun menuai pro dan kontra.

Baca juga: TNI Dinilai Tak Perlu Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Agus Widjojo mengatakan selama ini fungsi pemberantasan tindak pidana terorisme bergantung kepada wilayah instansi yang menangani.

"Apabila itu terjadi di dalam negeri, maka menjadi tanggung jawab fungsi penegakan hukum oleh instansi penegakan hukum seperti Polri," kata Agus Widjojo dalam webinar HI Unand, Rabu (11/11/2020).

Namun, TNI dapat memasuki wilayah kewenangan penegakan hukum dalam negeri berdasarkan dua ketentuan pengerahan dan kewenangan TNI.

Baca juga: Berduka untuk Tragedi Wina dan Kabul, Menteri Agama: Terorisme Tidak Bisa Dibenarkan

Di antaranya, membantu pemerintah sipil berdasarkan keputusan politik atau sebagai akibat pernyataan keadaan darurat militer.

"Karena itu, perlu undang-undang perbantuan TNI kepada pemerintah sipil di masa damai," ujar Agus.

Tindak pidana terorisme masuk dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Apabila terjadi diluar wilayah jurisdiksi sistem hukum nasional, maka hal itu menurutnya menjadi tugas dan kewenangan TNI.

Baca juga: Kesalahan Besar Mengaitkan Agama dengan Terorisme

"TNI menangani pemberantasan tindak pidana terorisme di luar wilayah nasional jurisdiksi sistem hukum nasional," katanya.

TNI berada pada wilayah tugas operasi militer untuk memenangkan pertempuran dengan menghancurkan musuh, dimana mempunyai perbedaan kultur dari kultur penegakan hukum.

Menurut Agus upaya menangani terorisme sudah cukup efektif ditangani oleh Polri.

Sedangkan penerbitan Perpres akan rawan dengan tumpang tindih peran antar lembaga seperti Polri, BNPT, Densus 88 dan lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini