News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Oknum TNI AD Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa Intan Jaya 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi teror gerombolan separatis teroris Papua terhadap masyarakat, TNI dan Polri terus berlanjut bahkan makin meningkat eskalasinya. Diduga, aksi ini sengaja dilakukan untuk menarik perhatian dunia sekaligus bentuk provokasi kepada aparat keamanan Indonesia menjelang Sidang Umum PBB 22-29 September 2020 mendatang, yang akan dihadiri oleh Presiden Jokowi secara virtual. Hari ini (19/9/2020), bersamaan dengan upacara pemakaman jenazah Serka Sahlan, anggota Kodim 1404/Pinrang yang gugur saat bertugas sebagai Babinsa Koramil Persiapan Hitadipa karena aksi brutal gerombolan di Kp. Sugapa Lama (17/9/2020), aksi teror gerombolan ini kembali menelan korban, yaitu Pratu Dwi Akbar Utomo anggota Yonif 711/RKS Brigif 22/OTA Kodam XIII/Mdk, yang bertugas sebagai Satgas BKO aparat Teritorial Koramil Persiapan Hitadipa di Kab Intan Jaya. Kontak tembak terjadi sekitar pukul 13.17 WIT. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak delapan oknum TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa Intan Jaya pada 19 September 2020 lalu. 

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasik penyelidikan dan penyidikan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih terkait peristiwa tersebut. 

Dodik mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 orang personel TNI AD dan satu orang warga sipil. 

Selain itu, kata Dodik, pihaknya juga telah menemukan alat bukti yang cukup terhadap delapan oknum personel TNI AD tersebut. 

Delapan personel tersebut, kata Dodik, di antaranya Kapten Inf SA, Letda Inf KP, Serda NFA, Sertu S, Serda IS, Kopda BP, Pratu MI, dan Prada NHC.

Dodik mengatakan ada dua pasal yang disangkakan kepada mereka yakni Pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Usut Tuntas Insiden Penembakan di Distrik Hitadipa Papua

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Dodik saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta pada Kamis (12/11/2020).

Dodik mengatakan saat ini tim gabungan dan Kodam XVII Cendrawasih sedang melengkapi berkas perkara.

Apabila sudah memenuhi syarat formal dan material, kata Dodik, maka berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Korditur Militer III 19 Jayapura. 

"Akibat pembakaran, rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar," kata Dodik. 

Sekadar informasi, Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih berkerja berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya bentukkan Kemenko Polhukam. 

Kasus pembakaran terhadap rumah dinas kesehatan tersebut sebelumnya juga telah termuat dalam laporan hasil investigasi Komnas HAM terkait peristiwa kekerasan di Intan Jaya dan hasil investigasi Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya yang digawangi oleh aktivis HAM Haris Azhar beberapa waktu lalu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini