Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, Kamis (12/11/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo mengatakan berkas perkara yang baru dilimpahkan atas tersangka yang berasal dari kelompok pekerja alias tukang bangunan renovasi yang diduga lalai dalam insiden kebakaran tersebut.
"Hari ini tim penyidik gabungan melakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 kelompok pekerja," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Pejabat Kejagung hingga Arsitek Diperiksa Jadi Saksi Kasus Kebakaran
Baca juga: Fakta Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Asal Usul Api hingga Ada 8 Tersangka
Lebih lanjut, pihaknya juga tengah berkoodinasi dengan jaksa peneliti terkait pemberkasan para tersangka kasus kebakaran Kejagung RI.
Sebaliknya, penyidik Bareskrim Polri juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang masih belum lengkap.
Kelima saksi yang diperiksa itu adalah Karo Perencanaan Kejaksaan Agung RI tahun 2019, ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia, dan seorang pria yang meminjamkan bendera PT APM.
Selain itu, pengawas cleaning service berinisial AR dan HS.
"Tim penyidik gabungan juga memeriksa lima orang saksi pada hari ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir. Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.