News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus Senior PPP Terjerat Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK resmi menahan politikus PPP tersebut terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Yang dijadikan sebagai tersangka oleh KPK adalah Irgan Chairul Mahfiz (ICM) selaku anggota DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Irgan dikenal juga sebagai politikus senior PPP. 

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Usut Kasus Bupati Khairuddin Syah, KPK Panggil 2 Kepala Dinas Pemkab Labuhanbatu Utara

Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Irgan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020 di Rutan Salemba Jakarta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta.

Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, yaitu Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR RI 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Enam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Selain enam orang tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.

Saat ini ketiganya masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan tersangka telah ditahan.

Mereka antara lain, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 Khairuddin Syah Sitorus, serta Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019 Puji Suhartono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini