News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Pulang

Prajurit TNI AU Pengunggah Video Sambut Kepulangan Habib Rizieq Kini Berstatus dalam Pemantauan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (AU) Mabes TNI AU Marsekal Utama (Marsma) TNI Fajar Adriyanto di Lanud Halim Perdana Kusuma pada Sabtu (1/6/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serka BDS, personel TNI AU yang sempat ditahan Polisi Militer Angkatan Udara setelah mengunggah video menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah dibebaskan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan Serka BDS telah dibebaskan sejak Kamis (12/11/2020) sore.

Fajar mengatakan Serka BDS dibebaskan dari penahanan dalam rangka proses penyelidikan karena keterangan yang dibutuhkan darinya telah cukup.

Fajar menjelaskan Serka BDS juga telah diperbolehkan bekerja seperti biasa kembali di satuannya.

"Statusnya dalam pemantauan. Bisa bekerja seperti biasa, normal namun dalam pemantauan. Artinya kalau sewaktu-waktu butuh informasi lebih lanjut dan dia dibutuhkan untuk ditanya, dia bisa segera datang," kata Fajar ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (13/11/2020).

Baca juga: FPI: Anies Baswedan Diundang Hadiri Hajatan Pernikahan Putri Habib Rizieq Besok

Ia mengatakan hingga saat ini belum diputuskan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Serka BDS akibat perbuatannya.

Fajar menjelaskan satu di antara alasannya adalah karena menyangkut banyak kewenangan di antaranya Polisi Militer, Intelijen TNI AU, Dinas Pembinaan Mental, dan Komandannya.

Meski ia mengatakan saat ini sanksi untuk Serka BDS sedang dirundingkan, namun demikian ia berharap tidak ada hukuman terhadap Serka BDS.

"Tapi sepertinya mungkin karena dia dalam pertimbangannya berkelakuan baik, tidak mengancam dan bisa dilepas, ya mudah-mudahan tidak ada hukuman. Mungkin hanya peringatan saja, istilahnya kalau peringatan, kalau diulangi bisa dihukum lagi. Itu bisa saja," kata Fajar.

Baca juga: Wagub DKI Persilakan Rizieq Shihab Gelar Hajatan Pernikahan Putrinya di Tengah Pandemi Covid-19

Namun demikian Fajar mengimbau kepada seluruh Prajurit TNI AU untuk bijak bermedia sosial dan mengikuti aturan yang sudah ada dan berlaku bagi TNI AU.

"Jadi saya mengimbau kepada seluruh prajurit TNI Angkatan Udara silakan bermedsos dengan bijaksana, ikuti aturan yang sudah ada dan aturan yang berlaku untuk Anggota TNI AU," kata Fajar.

Baca juga: Covid-19 di Jakarta Kembali Melonjak, Kerumunan Massa Rizieq Shihab dan Aturan Jaga Jarak

Diberitakan sebelumnya seorang anggota TNI AU yang berdinas di salah satu satuan pemeliharaan di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta berinisial Serka BDS ditahan Polisi Militer TNI AU (Pomau) sejak Rabu (11/11/2020).

Serka BDS ditahan karena diduga melanggar hukum disiplin militer setelah mengunggah video menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ke media sosial.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan Serka BDS ditahan di antaranya dalam rangka proses penyelidikan.

Fajar mengatakan proses penahanan untuk penyelidikan di Pomau biasanya dilakukan selama dua hari, atau bisa ditambah dua hari lagi kalau memang proses penyelidikan belum lengkap.

"Jadi sementara dua hari dulu, kan kalau dari kemarin sampai hari ini baru satu hari. Mungkin akan ditambah menjadi dua hari. Kalau belum cukup juga menjawab pertanyaannya nanti ditambah lagi," kata Fajar saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (12/11/2020).

Terkait pelanggaran yang diduga dilakukan Serka BDS, Fajar mengatakan selama ini TNI AU membolehkan anggotanya untuk bermedia sosial.

Namun demikian TNI khususnya dalam hal ini TNI AU telah membuat aturan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya terkait konten yang dipublikasikan di media sosial mereka.

"Tidak boleh mengupload misalkan rahasia negara, misalkan tidak boleh mengupload sesuatu yang bertentangan dengan pemerintah. Itu sudah ada poin-poinnya, nah dia melanggar itu," kata Fajar.

Selain itu, kata Fajar, para pimpinan di TNI AU juga sudah sering mengingatkan kepada para prajuritnya untuk bijak bermedia sosial.

Peringatan atau imbauan terkait media sosial tersebut, kata Fajar, biasanya dilaksanakan saat apel komandan satuan atau jika ada pimpinan tinggi yang melakukan kunjungan.

"Imbauannya, bijaklah dalam bermedsos, ikuti aturan yang sudah ada dan sudah disampaikan oleh pimpinan karena sudah ada aturannya itu. Mulai dari Panglima TNI sampai Kepala Staf itu sudah kasih aturan," kata Fajar.

Sebelumnya diberitakan kompas.tv, sebuah video berdurasi 25 detik memperlihatkan seorang anggota TNI AU bernyanyi menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Saat bernyanyi, prajurit tersebut mengenakan seragam lengkap TNI AU termasuk baret.

Pada bagian wajah sang prajurit, ada masker yang menggantung.

Tapi hanya sampai dagu, tak menutupi mulut dan hidung.

Sambil menghadap kamera yang diduga dari telepon seluler, prajurit TNI AU itu mulai bernyanyi.

"Marhaban pemimpin FPI Allah, Allah, disambut prajurit TNI Allah Allah, marhaban alan wasahlan, marhaban Habib Rizieq Shihab, takbir, Allahuakbar," kata prajurit tersebut.

Video itu lantas viral setelah diunggah ke media sosial Twitter sejak Selasa (10/11/2020).

Ada banyak akun Twitter yang kemudian mengunggah ulang video tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini