News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sanksi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Tradisional, Campuran dan Racikan juga Dilarang

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 1.443 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 27.600 batang rokok dan 9.600 gram hasil olahan tembakau, dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta,RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas Badan Legislatif DPR, tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.

Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Penjual Bisa Dipidana 10 Tahun, Ini Jenis dan Ketentuannya

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri pemusnahan garam Himalaya dan minuman beralkohol di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memusnahkan 2,5 ton garam Himalaya yang melanggar ketentuan izin Standar Nasional Indonesia (SNI) dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi. TRIBUNNEWS/HO/KEMENDAG (TRIBUN/HO/KEMENDAG)

Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), dikatakan beberapa jenis minuman beralkohol yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).

Selanjutnya, pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun terdapat pengecualian larangan di Pasal 8.

Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Di dalam Pasal 9 dijelaskan, pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebanyak 20 persen untuk sosialisasi bahaya minol dan merehabilitasi korban minol.

Pada Bab V tentang Pengawasan Pasal 10 dan 11 menyatakan pengawasan minol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Tim terpadu sedikitinya terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.

Sementara isi Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi yaitu :

Draf Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol (www.dpr.go.id)

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini