TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau dikenal juga BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II pada termin II.
Seperti sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1,2 juta ini akan langsung dikirim ke rekening penerima.
Cairnya BLT Subsidi Gaji ini dikabarkan langsung melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.
"Horeee.. Cek Rekeningmu Ya! Subsidi Gaji/Upah Termin II Tahap II Sudah Cair," tulis @kemnaker pada unggahannya, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, BPUM Akan Diperpanjang hingga 2021
Baca juga: Peminat Masih Tinggi, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan akan Diperpanjang hingga Tahun Depan
4,8 Juta Penerima
Dikutip dari Kompas.com, pada termin kedua tahap kedua ini kembali diproses pencairan sebanyak 2.713.434 penerima.
Adapun total BSU yang telah disalurkan oleh Kemenaker sebanyak 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap kedua pada termin pertama lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Mulai Bulan Ini
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap 2 Sudah Cair, Cek Saldo Rekeningmu !
Ida Fauziyah memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pada termin kedua kali ini.
Bahkan, pihaknya berupaya akan mempercepat penyaluran.
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar."
"Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas Ida.
Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.
Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.
Baca juga: Kapan Pendaftaran BLT UMKM Ditutup? Ini Cara Cek Penerima BPUM Login eform.bri.id/bpum
Baca juga: Cek Saldo Rekeningmu, BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap I Sudah Cair, Jumlah Penerima Berkurang
Sebagai informasi, banyak yang menyebut bantuan ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena satu dari beberapa syarat yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait persyaratan penerima bantuan, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menjelaskan dalam aturan yang diterbitkan.
Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Persyaratan Penerima Bantuan
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Baca juga: Banyak Peminat, Teten Masduki Sebut Lakukan Evaluasi BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk Dilanjut Tahun 2021
Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
Masih dikutip dari Kompas.com, berikut cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak di laman Kemnaker.go.id:
- Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu Klik "Daftar Sekarang".
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.
- Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".
- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Muhammad Idris)