TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan 57 orang Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Secara Vitual.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anggota Satgassus P3TPK ini dilaksanakan berdasar Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor : KEP-IV- 481/C/09/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Pemberhentian dan Pemindahan Dari Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah itu sebagai kelanjutan kegiatan orientasi bagi calon anggota Satgassus P3TPK tahun 2020 yang diselenggarakan hari Kamis (12/11/2020) kemarin yang juga dilaksanakan secara vitual ke seluruh Indonesia," kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Mantan Pegawai Hingga Pihak Swasta
Dalam sambutannya Jaksa Agung RI menyebut pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgassus P3TPK ini merupakan momen penting.
Karena prosesi tersebut mengingatkan tentang hakikat pembentukan Satgassus P3TPK sebagai upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.
"Yang diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. Prosesi ini juga hendak menegaskan kembali komitmen pemahaman kita bersama bahwa tindak pidana korupsi telah berdampak luas dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. Sehingga sudah sewajarnya mendorong pemahaman bahwa tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara bersama-sama sampai ke akar-akarnya," jelasnya.
Baca juga: Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jambi yang Sembunyi di Ancol
Menurutnya, dinamika perubahan modus operandi tindak pidana korupsi cenderung semakin kompleks.
Bahkan bertransformasi tidak lagi sekadar kejahatan kerah putih (white collar crime), namun telah berkembang menjadi kejahatan korporasi (corporate crime), kejahatan politik (top hat crime), serta dapat melintasi batas-batas teritorial suatu negara (transnational crime).
Di samping itu, fenomena kecanggihan teknologi turut menjadi sarana yang kian memudahkan kejahatan tersebut berkembang sedemikian luas.
Hal-hal tersebut membuat pemberantasan tindak pidana korupsi bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang mudah.
"Bertolak dari komitmen pemahaman dan tantangan tersebut, telah kita lakukan upaya penjaringan dengan memanggil mereka-mereka yang terpilih dan pantas untuk menjadi salah satu bagian dari satuan tugas khusus untuk melakukan pekerjaan yang mulia ini. Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Satgassus T3TPK yang dilantik ini terdiri dari 57 orang jaksa terpilih yang dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi," jelasnya.
Baca juga: Dinyatakan Bersalah di PTUN, Jaksa Agung Melawan Ajukan Banding, Jokowi Diminta Tegur Jaksa Agung
Kriteria dan parameter utama yang digunakan dalam memilih anggota Satgassus P3TPK dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat.
Calon peserta Satgassus yang dikirim merupakan jaksa pilihan yang dipandang memiliki rekam jejak yang mumpuni dan teruji, sekaligus mempunyai dedikasi, kompetensi, integritas moral, serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.
”Saya berharap kepada saudara-saudara para anggota Satgassus P3TPK yang merupakan orang-orang pilihan, agar mampu menjawab segala tantangan, tuntutan, dan harapan masyarakat untuk memenangi peperangan melawan korupsi yang menjadi musuh bersama bangsa ini.” jelasnya.
Selain itu, 57 orang Satgassus P3TPK nantinya akan dioptimalkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan begitu, ia mengharapkan tim tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik kembali.
Baca juga: Jaksa Agung Resmi Ajukan Banding Soal Vonis Bersalah Terkait Pernyataan Kasus Semanggi I-II
“Saya sangat mengharapkan keberadaan saudara-saudara mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, baik perkara baru maupun menuntaskan perkara yang saat ini sedang ditangani. Saya berharap pula, upaya yang kalian lakukan akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Selanjutnya Jaksa Agung berpesan kepada Anggota Satgassus P3TPK untuk menjaga dan memelihara amanah yang telah dipercayakan kepada seluruh anggota dengan senantiasa mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.
“Dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh Jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh Jaksa yang pintar dan berintegritas," tandasnya.