TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah bagi karyawan atau pekerja termin 2 tahap 2 sudah cair sejak 13 November 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan telah selesai menyalurkan subsidi gaji termin kedua tahap kedua pada 2.713.434 orang pekerja.
Pada bantuan subsidi tahap 2 ini, karyawan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta, atau sama seperti pada tahap pertama.
Hingga saat ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 4.893.816 pekerja pada tahap I dan tahap II.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, total anggaran yang telah dikeluarkan Kemnaker untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji atau upah termin kedua.
Ida Fauziyah juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dikutip dari Instagram @kemnaker:
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:
- Berita acara
- Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.