Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menegaskan akan konsisten memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
"Fraksi PKS memiliki pertimbangan matang mengusulkan regulasi yang mengatur lebih ketat dan tegas penjualan, peredaran, dan konsumsi minumal beralkohol di Indonesia baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis," kata Jazuli di Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Pertama, kata Jazuli, secara filosofis tujuan bernegara melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum.
Termasuk di dalam tujuan tersebut, mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Polri Ungkap Banyak Kasus Tindak Pidana yang Dipicu Alkohol
Kedua, secara yuridis berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan, serta peredaran minuman beralkohol.
Namun, Jazuli menilai hal tersebut belum kuat menegaskan politik hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkohol, yang realitasnya semakin bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat bahkan remaja hingga anak-anak.
Ketiga, secara sosiologis minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak membawa mudhorot baik bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kejahatan atau kriminalitas.
Menurutnya, pada pembahasan pendahuluan di periode lalu prinsipnya semua fraksi setuju ada pembatasan penjualan dan peredaran minimal beralkohol.
Dijual di tempat terbatas dan untuk kalangan atau tujuan terbatas.
Baca juga: 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Disebut di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?
"Melalui RUU ini kita ingin mempertegas aturan tersebut lebih ketat, lebih jelas, lebih memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol," ujarnya.
"Ini adalah kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan menciptakan kamtibmas," sambung Jazuli.
Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi yaitu 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra.
RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.