TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini para pelaku UMKM masih berkesempatan untuk mengajukan usahanya ke kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,
Pemerintah menyediakan bantuan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM) berupa bantuan langsung tunai dari program BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya diberikan khusus kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).
Program BPUM bertujuan untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Masyarakat dapat mendaftarkan usahanya kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar nantinya dapat terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Setelah terdaftar, para calon penerima BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pendaftaran BPUM masih diperpanjang hingga tahun depan, atau minimal pada kuartal I-2021.
Rencana perpanjangan tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Penerima Bantuan UMKM, Kapan Banpres Produktif Ditutup?
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang hingga Tahun Depan?
Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Cek Penerima Bantuan BPUM Melalui Bank Rakyat Indonesia
Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mencairkan BPUM