News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul Tanggapi Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanggapan Ahli Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul Firdaus tentang Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol Diduga Kutip Wikipedia

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari lalu media sosial sempat dihebohkan dengan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Naskah Akademik RUU ini diduga mengutip definisi dari situs Wikipedia.

Kepada Tribunnews.com, Ahli Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan sah tidaknya naskah akademik RUU Minuman beralkohol mengutip situs Wikipedia, Sabtu (14/11/2020).

Menurutnya naskah akademik itu hanya sebuah rujukan.

Baca juga: HNW Dukung Fraksi DPR untuk Sahkan UU Larangan Minol

"Naskah akademik dijadikan bahan rujukan untuk memutuskan apakah sebuah peraturan perlu dibuat atau tidak," ucap Sunny.

Ahli hukum yang merupakan Kepala Pusdemtanas LPPM UNS ini menambahkan naskah akademik terdiri dari beberapa muatan.

"Naskah Akademik memuat beberapa bab seperti latar belakang, urgensi, tujuan, landasan teori termasuk di dalamnya itu definisi operasional."

"Lalu, ada kondisi yaitu landasan filosofis, empiris, yuridis dan ruang lingkupnya," ucap Sunny.

Tanggapan Ahli Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul Firdaus tentang Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol Diduga Kutip Wikipedia

Baca juga: Pengusaha Minta Hati-hati Bahas RUU Minuman Beralkohol

Ia mengatakan pemerintah pasti memiliki alasan tersendiri dalam membuat peraturan dan harus dituangkan dalam naskah akademik.

"Alasan itu harus dituangkan secara akademis dan sistematis dalam sebuah naskah akademik,"

Menurutnya definisi yang diduga kutip dari Wikipedia hanya sebagian kecil dan sah-sah aja.

"Mengambil definisi dari wikipedia,rujukan buku dan membandingkan dengan peraturan negara lainnya itu sah-sah aja, asal tidak dijadikan satu-satunya."

"Rujukan definisi itu banyak. Tidak hanya ambil dari internet, bisa menurut ahli lain atau ambil dari peraturan lain," ucap dosen hukum tata negara ini.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Polri Ungkap Banyak Kasus Tindak Pidana yang Dipicu Alkohol

Sunny mengatakan semakin banyak definisi yang dijadikan rujukan akan semakin baik peraturannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini