News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Bantuan UMKM (BPUM) Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Berikut Syarat & Cara Mendapatkannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19, melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), batas waktu pengajuannya diperpanjang hingga tahun depan.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

Ilustrasi uang. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk mencairkan dana BPUM:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini