TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pemberian masker dan handsanitizer bukan merupakan suatu bentuk dukungan digelarnya kegiatan di Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/11) malam.
Adapun pemberian masker tersebut menjadi langkah terakhir setelah sebelumnya dinilai bahwa kegiatan di Petamburan tidak dapat dicegah, meskipun Pemerintah Pusat telah memberikan himbauan melalui Pemerintah Daerah kepada seluruh pihak terkait larangan digelarnya aktivitas yang menimbulkan kerumunan, demi memutus penyebaran Covid-19.
Sehingga, langkah pemberian masker juga semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terpapar Covid-19.
Baca juga: Menantu Habib Rizieq, Irfan Alaydrus Ternyata Keponakan Mantan Menteri KKP Fadel Muhammad
"Sehingga jalan terakhir adalah memberikan masker. Semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ungkap Doni dalam Konferensi Pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
"Pemberian masker ini bukanlah merupakan bagian dari upaya mendukung acara. Dari awal kami selalu berkoordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta, baik kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta maupun Gubernur DKI Jakarta,, serta para pejabat dinas-dinas terkait di DKI Jakarta,” imbuhnya.
Doni mengakui bahwa apa yang telah dilakukan demi menegakkan perlindungan kepada masyarakat dari penularan Covid-19 sempat menuai pro dan kontra. Untuk itu Doni meminta maaf kepada seluruh pihak dan berharap fungsi peran serta tujuan yang telah dilakukan dapat dipahami serta menjadi komitmen bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Sekali lagi mohon maaf apabila langkah-langkah yang telah dilakukan ini mungkin banyak pihak yang kurang senang,” ucap Doni.
“Ini semata-mata demi memberikan perlindungan terbaik kepada bangsa kita. Solus Populi Suprema Lex, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Doni juga meminta kepada seluruh pihak termasuk agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang menciptakan kerumunan. Sebab, hal itu dapat berpotensi menimbulkan adanya penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di tengah kerumunan.
"Sekali lagi kepada semua pihak, terutama kepada tokoh-tokoh yang masih memiliki keinginan untuk menyelenggarakan acara-acara yang menciptakan kerumunan tolong ini ditunda dulu sampai kondisi pandemi ini bisa kita kendalikan,” pungkas Doni.
Perihal Izin
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak pernah sama sekali memberikan izin atas penyelenggaraan kegiatan yang dilangsungkan oleh Ketua FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.
Hal itu disampaikan Doni dalam siaran langsung BNPB secara virtual, Minggu (15/11/2020).
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengizinkan. Jadi saya ulangi pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan. Gubernur DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah membuat surat," kata Doni.
Doni Monardo mengatakan surat tersebut dapat dilihat pada tim satgas yang diperoleh dari Pemda DKI.
Baca juga: 15 November, 850 Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Huni Flat Isolasi Mandiri RS Wisma Atlet
"Nanti suratnya bisa dilihat kepada tim satgas yang kami peroleh dari pemerintah DKI. Kami ulangi bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," tegas Kepala BNPB ini.
Ia pun mengajak semua pihak agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Mereka Yang Buat Kerumunan Akan Diminta Pertanggungjawaban Oleh Allah
"Jangan karena dipaksa, karena adanya sanksi baru patuh. Tidak boleh. Menghadapi Covid-19 harus total, tanpa pamrih karena Covid-19 menyerang tidak ada jam kerja dan hari liburnya, kapan saja," ungkapnya.
Doni mengingatkan dan meminta masyarakat dapat meringankan kerja tenaga kesehatan dan satgas yang sudah bertugas menangani Covid-19 selama 8 bulan ini, dengan mematuhi protokol 3M.
"Kita semua butuh waktu untuk temu keluarga, tapi karena kasus makin banyak tidak mungkin kami mementingkan keluarga dibandingkan masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Kontroversi Denda Rp 50 Juta Pelanggaran Protokol Covid-19 Oleh Rizieq Shihab dan Jawaban Keluarga
Menurutnya, kunci pengendalian virus corona di tanah air adalah disiplin pada protokol 3M.
"Bangsa kita dapat dengan mudah mengendalikan Covid-19. Kunci daripada ini hanya satu disiplin, yang kedua juga disiplin, yang ketiga juga disiplin dan patuh kepada protokol kesehatan," ungkap Doni.
Diketahui, Sabtu malam kemarin, pentolan FPI tersebut menggelar pernikahan putrinya serta dibarengi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kegiatan tersebut diprediksi dihadiri sekitar 7ribu orang.
Padahal di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah tegas melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Denda
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan denda administratif tertinggi, pasca acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan oleh Ketua FPI Rizieq Shihab.
"Menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam siaran langsung BNPB, Minggu (15/11/2020).
Doni menyebut, denda sebesar 50 juta itu merupakan denda administratif tertinggi yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta selama penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Dengan mengirimkan tim yang dipimpin oleh Satpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta, denda tertinggi yang ada," terang kepala BNPB ini.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 Minta Tokoh Agama Jadi Teladan dalam Penerapan Protokol 3M
Menurutnya, mantan Mendikbud itu akan melipatgandakan denda sampai 100 juta jika masih mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Ia pun menepis anggapan bahwa Satgas Covid-19 DKI Jakarta tebang pilih dalam penerapan sanksi tidak mengenakan masker. Disebut Doni bahwa Satgas DKI memberikan sanksi denda kepada 17 orang dan sanksi fisik kepada 16 orang.
"Menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah. Kami juga memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," jelas Doni.
*Pemprov DKI Jakarta Layangkan Surat Denda ke Rizieq Shihab dan FPI*
Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat kepada pihak terkait.
Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batasan jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Sempat Positif Covid-19, Melaney Ricardo Enggak Kerja Sebulan Lebih, Ini Keluhannya
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)
Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.
Pihak Satpol PP berharap kerja sama dengan FPI dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Saat ditemui, Kasatpol PP DKI Arifin memastikan Habib Rizieq bijak menanggapi hal tersebut.
"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," kata Arifin.