TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Banyak cara dilakukan sindikat narkoba untuk mengedarkan barang haram ke tangan konsumennya. Tidak hanya di kalangan masyarakat luas, tapi juga ke kalangan penghuni penjara.
Terbaru, petugas Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jombang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari paket yang dikirimkan oleh seseorang untuk warga binaan penghuni lapas.
Barang haram itu berhasil diamankan para petugas lapas setelah melakukan pemeriksaan pada barang kiriman dari kerabat warga binaan sebelum diserahkan kepada warga binaan di dalam lapas.
Kalapas Jombang Mahendra Sulaksana menerangkan, pada pukul 09.30 WIB bertempat di ruang penggeledahan barang, ditemukan barang yang diduga barang terlarang jenis sabu-sabu dan obat-obatan yang dilekatkan pada kiriman makanan kerupuk.
"Modus penyelundupan yakni dengan melekatkan 3 paket sabu dan obat terlarang pada kerupuk, dengan pengirim atas nama Kapit yang merupakan teman dari warga binaan atas nama Nasiril Chaqqy," kata Mahendra dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyakatan Kemenkumham, Minggu (15/11/2020).
Mahendra mengatakan penggagalan penyelundupan narkoba ini adalah bukti keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam menegakkan komitmen perang terhadap narkoba dari dalam lapas dan rutan.
Baca juga: Modus Penyelundupan Kerupuk Narkoba di Lapas Jombang dan Tulungagung
Berdasarkan temuan itu, pihak lapas telah mengamankan warga binaan atas nama Nasiril Chaqqy dan melakukan pendalaman penyelidikan atas kejadian tersebut.
"Telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya kasus dan barang bukti yang di duga barang terlarang telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut," jelas Mahendra.
Baca juga: Petugas Lapas Kuala Tungkal Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dalam Pempek
Hal serupa juga pernah terjadi di Lapas Kelas IIB Tulungagung
Lapas Kelas IIB Tulungagung tiba-tiba melarang pengunjung memberikan atau membawakan kerupuk bagi warga binaan mereka.
Alasannya baru-baru ini ada percobaan penyelundupan sabu dengan media kerupuk pasir.
Untungnya, petugas lapas bersama Satreskoba Polres Tulungagung berhasil menggagalkannya.
“Dampak langsungnya, kerupuk kami larang untuk dibawa masuk. Karena sudah berpotensi dijadikan alat menyelundupkan narkotika,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono, Kamis (22/10/2020).
Kronologi
Tersangka atas nama Farid Tahta Kurniawan ditangkap dengan barang bukti 15,9 gram sabu-sabu, dan 63 pil psikotropika, Rabu (21/10/2020) pukul 10.30 WIB.
Tunggul Buwono mengungkapkan, Farid Tahta Kurniawan datang mengirim barang kepada warga binaan bernama Misdianto.
Awalnya tidak ada yang mencurigakan dari barang kiriman yang dibawa Farid Tahta Kurniawan.
“Jadi dia mengirim rokok, nasi di wajah bakul plastik, sayur dan ada satu plastik kerupuk pasir,” ungkap Tunggul Buwono.
Tunggul Buwono memuji kejelian anak buahnya yang melihat sesuatu yang janggal dalam bungkus rokok yang dibawa Farid Tahta Kurniawan.
Bungkus rokok itu sekilas masih utuh sempurna, masih terbungkus plastik dan tidak ada keanehan.
Namun petugasnya melihat pada bagian pita cukai terlihat sudah robek.
“Temuan itu ditunjukkan ke saya. Kemudian perintahkan orang itu dipanggil, dan barangnya untuk dibongkar bersama,” sambung Tunggul Buwono.
Ternyata rokok di dalamnya dilem jadi satu, sehingga saat ditarik semuanya ikut keluar.
Setelah ditarik, ternyata rokok itu hanya tinggal setengah saja.
Sedangkan bagian bawah rokok tersimpan paket sabu-sabu.
“Kami langsung memanggil Satrekoba Polres Tulungagung. Kami sudah lama kerja sama, kami tidak pernah meningal mereka (jika ada temuan),” ujar Tunggul Buwono.
Petugas keamanan Lapas telah memeriksa semua bawaan Farid, namun tidak menemukan barang bukti lain.
Anggota Satreskoba yang sudah terlatih kemudian giliran memeriksa kembali, termasuk satu per satu kerupuk yang dibawa Farid Tahta Kurniawan.
Akhirnya polisi menemukan dua paket sabu lain, disembunyikan di antara lekukkan kerupuk.
Selain itu polisi juga menemukan keanehan di bakul plastik, wadah nasi yang dibawa Farid Tahta Kurniawan.
Bakul itu ternyata ada dua tumpuk namun disamarkan seolah hanya satu buah.
Ruangan di antara bakul itu dipakai untuk menyembunyikan 63 pil psikotropika.
“Sekarang kami akan aduk-aduk semua kiriman makanan. Kesannya memang tidak manusiawi, tapi lebih tidak manusiawi jika ada narkoba yang masuk ke dalam Lapas,” tegas Tunggul.
Kini Misdianto masih dalam ruang isolasi untuk dimintai keterangan.
Penyelundupan sabu lewat kerupuk pasir di Tulungagung (TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES)
Sejauh ini petugas tidak menemukan hubungan antara Misdianto dengan Farid Tahta Kurniawan.
Diduga Farid mencatut nama Misdianto untuk memasukkan kiriman barang.
Kepada penyidik Satresnarkoba, Farid Tahta Kurniawan mengaku sudah pernah mengirim barang kepada Misdianto.
Namun petugas Lapas memastikan, Misdianto menerima kiriman itu tanpa mengenal Farid Tahta Kurniawan.
Selain itu tidak ada narkotika saat pengiriman pertama.
Diduga Farid Tahta Kurniawan sedang melakukan uji coba sebelum melaksanakan penyeludupan yang sebenarnya.
Selundupkan sabu dalam kerupuk pasir, Farid Diberi upah Rp 100 ribu
Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setyo P, menjelaskan tersangka penyelundupan itu atas nama Farid Tahta Kurniawan.
Tersangka ditangkap saat mengantarkan barang kiriman ke dalam Lapas, Rabu (21/10/2020).
"Tersangka mengaku tidak kenal dengan warga binaan (Lapas) yang dikirimi barang. Da mengaku hanya disuruh seseorang," ungkap Andri.
Untuk mengantarkan semua narkotika dan psikotropika ini, Farid mengaku hanya mendapat upah Rp 100.000. Barang dikirimkan dengan sistem ranjau.
Disimpen di Pempek
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kuala Tungkal, Jambi, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, Selasa (27/10/2020).
Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam makanan berupa pempek yang di bawa seorang pengunjung laki-laki.
Diketahui terdapat tiga bungkus paket sabu seberat 30,9 gram yang akan diselundupkan.
“Modus memasukkan narkotika dalam makanan bukan hal yang baru bagi kami. Ini juga bukti komitmen kami untuk menjalan SOP dengan benar,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Maizar lewat keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Dituduh Bawa Narkoba oleh Pria yang Mengaku Polisi, Tas Pria Ini Digeledah, Uang Rp 2,8 Juta Raib
Terungkapnya penyelundupan sabu tersebut berawal ketika seorang pengunjung datang sekira pukul 09.00 WIB dengan membawa makanan berupa pempek.
Sesuai prosedur, barang makanan tersebut diperiksa oleh petugas penjaga pintu utama (P2U).
Ketika penggeledahan berlangsung, ditemukan tiga bungkus paket bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam pempek jenis kapal selam.
Baca juga: Seorang Perwira Polisi Ditangkap karena Jadi Kurir Narkoba, Mabes Polri: Ancamannya Hukuman Mati
Sementara itu Kepala Lapas Klas IIB Kuala Tungkal Iman Siswoyo mengungkapkan, petugas P2U yang menemukan barang tersebut langsung melaporkan ke komandan jaga dan kepala Kesatuan Pengamanan Lapas.
“Jajaran kami langsung mengambil langkah cepat terhadap temuan tersebut."
"Selain langsung kami amankan pengunjung dan barang temuan tersebut, kami juga langsung berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk langkah selanjutnya dan memperketat pengamanan. Ini komitmen kami untuk bersinergi memberantas peredaran narkotika di dalam lapas,” ujar Iman.
(tribun network/thf/ilh/Tribunnews.com/Surya.co.id)