News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Meski Berstatus Suami, AKBP Yogi Tak Tahu Berapa Penghasilan Pinangki Sebagai Jaksa

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pinangki Sirna Malasari menangis saat mendengar keterangan suaminya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (16/11/2020).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020). Duduk sebagai terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam persidangan, Yogi ditanya jaksa penuntut umum (JPU) soal besaran penghasilan yang diterimanya sebagai anggota Polri berpangkat AKBP.

"Saya gaji sekitar Rp7 juta, tunjangan Rp6-7 juta. Sekitar Rp14 juta per bulan," kata Yogi.

Baca juga: Tangis Pinangki Saat Suami Cerita Ketidak Harmonisan Rumah Tangga dalam Sidang

Namun saat ditanya berapa penghasilan istrinya sebagai jaksa, Yogi mengaku tidak tahu.

Menurut jaksa, hal ini menjadi menarik lantaran Yogi dan Pinangki berstatus suami istri. Tapi kenyataannya, sang suami justru tidak tahu penghasilan istrinya sendiri.

"Menarik. Suami istri tapi tidak tahu," kata jaksa.

Kemudian jaksa bertanya soal siapa pihak yang membayar sewa apartemen Pakubuwono Signature dan apartemen Darmawangsa Essence yang ditempati Pinangki dan Yogi Yusuf.

Hal ini menurut jaksa berkaitan dengan tindakan pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Pinangki.

"Terdakwa (yang membayar)," kata Yogi.

Baca juga: Kesaksian Perwira Polisi Suami Jaksa Pinangki, Ungkap Istrinya Punya Brankas Penuh Mata Uang Asing

"Saya tidak mengetahui pasti (besaran penghasilan Pinangki) yang jelas jadi jaksa lebih tinggi dari saya penghasilannya," sambungnya.

Yogi menjelaskan bahwa selama pernikahannya dengan Pinangki pada 1 November 2014, segala urusan keuangan rumah tangga dilimpahkan kepada terdakwa. Kewajiban Yogi sebagai suami hanya memberikan nafkah kepada Pinangki dan anak - anaknya.

"Selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga itu Pinangki. Kewajiban saya memberikan nafkah yang saya miliki ke Pinangki.

Ketidaktahuan Yogi ternyata karena sebelum berkomitmen mendirikan rumah tangga, ia dan Pinangki membuat perjanjian pranikah di mana tertuang aturan soal pemisahan harta kekayaan masing - masing. Perjanjian pranikah ini diminta Pinangki lantaran masih membawa harta bawaan dari mantan suaminya.

"Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," ungkap Yogi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini