News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Kena Denda Rp 50 Juta karena Langgar PSBB, Ini Kata Pihak Keluarga, Sebut Memaklumi

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat akan menaiki panggung tempat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anaknya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab mendapatkan sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pelanggaran protokol kesehatan yang dimaksud terjadi pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Satpol PP DKI Jakarta memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta pada Rizieq Shihab.

Mengenai hal itu, pihak keluarga Rizieq Shihab membenarkan mereka telah membayar denda.

Sebelumnya, pihak Rizieq Shihab menerima surat sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dikatakan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, surat sanksi tersebut sudah dimaklumi pihaknya.

Baca juga: Doni Monardo Soroti Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Minta Anies Baswedan Tegakkan Perda Covid-19

Baca juga: SEBUT Habib Rizieq Ngefans Dirinya, Hotman Paris Bocorkan Momen saat di Bandara: Minta Foto Duluan

Rizieq Shihab (Kompas.com)

"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP, surat sanksi tersebut.

Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," kata dia kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat hari Minggu ini, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Hanif juga menyebut keluarga Rizieq Shihab sudah membayarkan denda administratif terkait pelanggaran PSBB tersebut.

Meski mengaku sudah membayar denda, namun Hanif tidak mengetahui secara rinci berapa besarannya.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini