Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga melakukan mutasi Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor di dalam struktur organisasi Polri. Diduga, mutasi keduanya karena tidak melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia No. ST/3222/XI/KEP/2020, tertanggal 16 November 2020. Surat itu ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Dalam surat itu, Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto dicopot dan dipindahtugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya Brigade Mobile Korps Brimob Polri. Jabatannya kali ini digantikan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi.
Baca juga: Sosok Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahriadi, Kapolda yang Dicopot Terkait Acara Habib Rizieq
Sementara itu, Kapolres Bogor Roland Ronaldy juga dicopot dan dipindahtugaskan menjadi Wadirkrimsus Polda Jawa Barat. Posisinya kali ini digantikan oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.
Pencopotan itu diduga kuat berkaitan dengan adanya acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tak Hanya Copot Kapolda Metro Jaya & Kapolda Jabar, Kapolri juga Ganti 5 Kapolda Lain, Ini Daftarnya
Selain itu, Habib Rizieq juga sempat mengadakan acara bersama sejumlah santri di Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI mulai melakukan penyelidikan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan sejumlah klarifikasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang dianggap terlibat dalam penyelenggaraan acara resepsi tersebut.
Menurut Argo, penyidik akan memanggil dari tingkat ketua RT hingga Gubernur DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara resepsi di tengah pandemi Covid-19 tersebut.
"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT/RW linmas, Lurah, Camat dan Wilakota Jakarta Pusat, KUA, satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Ia menyampaikan pemanggilan kepada pihak terkait tersebut masih berupa klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang terkait karantina kesehatan.
"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," jelasnya.
Nantinya, kasus tersebut akan ditangani oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot