TRIBUNNEWS.COM - Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, seorang wajib pajak wajib memiliki NPWP.
Bagi kalian yang baru akan membuat ataupun yang sudah memiliki namun kartunya rusak bahkan hilang, sekarang ada cara mudah untuk membuatnya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan program Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik.
Masyarakat bisa membuat atau memperbarui kartu NPWP yang rusak tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Nantinya, NPWP elektronik tersebut akan dikirim ke email para wajib pajak. Setelah dikirim ke email masing-masing, wajib pajak bisa mencetak NPWP di rumah masing-masing.
Mengutip dari akun twitter resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRI, untuk mendapatkan NPWP Elektronik caranya cukup mudah.
Pertama, wajib pajak harus login di laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, klik menu “informasi” yang memuat preview NPWP Elektronik.
Kemudian, wajib pajak hanya perlu memilih menu “kirim email”. Setelah itu, wajib pajak tinggal mengecek pesan masuk di email pribadi untuk melihat atau mengunduh NPWP Elektronik.