TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I tahun 2026, BPOM mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia.
“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Taruna Ikrar, yang dikutip dari siaran pers BPOM yang dipublikasikan pada 7 Mei 2026.
BPOM kemudian merilis daftar produk kosmetik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan setelah melalui pengujian laboratorium.
Beberapa produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya di antaranya:
Daftar Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya versi BPOM:
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
- Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
2. BRASOV Nail Polish No.125
- Mengandung pewarna merah K10
Baca juga: Respons Doktif usai Produk Skincare Miliknya Dilaporkan Fitri Salhuteru ke BPOM
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
- Mengandung merkuri
4. MADAME GIE Madame Take5 01
- Mengandung pewarna merah K10
5. SELSUN 7 Herbal
- Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
6. SELSUN 7 Flowers
- Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
- Mengandung deksametason
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
- Mengandung deksametason
Baca tanpa iklan