TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penjualan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket
yang selama ini bebas tanpa kontrol kini resmi diatur Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Regulasi baru itu tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
Baca juga: Aturan Baru BPOM: Obat Bebas dan Bebas Terbatas Bisa Dijual di Minimarket, Ini Ketentuannya
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, kebijakan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 lalu ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat dan bahan obat yang beredar di masyarakat.
Selama ini pengawasan hanya berfokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti apotek, sementara di fasilitas lain belum memiliki aturan yang jelas.
“Intinya, kami BPOM ini mengatur sesuatu yang dulunya belum diatur. Agar obat yang sama di masyarakat itu dipastikan khasiatnya, identitasnya, dan dijamin kualitasnya,” tegas Kepala BPOM, Senin (4/5).
“Kalau tidak atur, siapa yang jamin dan siapa yang bertanggung jawab? Kalau dibiarkan seperti pasar bebas atau area abu-abu. Itu sangat berbahaya,” lanjut Taruna.
Pada kondisi riil menunjukkan obat bebas dan obat bebas terbatas sudah lama beredar di berbagai toko dan ritel modern.
Dengan adanya peraturan ini, konsekuensi hukum menjadi jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi obat.
“Kalau sudah ada kepastian hukum, maka jelas siapa yang bertanggung jawab. Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi, mulai dari administratif, penarikan produk, hingga pidana,” jelasnya.
Dalam implementasinya, BPOM juga memberikan panduan teknis bagi pelaku usaha ritel modern.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban adanya tenaga terlatih di fasilitas penjualan obat.
Meski bukan dari profesi apoteker, petugas tersebut wajib terlebih dahulu mengikuti pelatihan khusus dan melaksanakan tugas pengelolaan obat di bawah supervisi dari apoteker di distribution centre hypermarket, supermarket, dan minimarket atau di bawah supervisi tenaga vokasi farmasi di toko obat.
“Tenaga khusus itu tidak harus apoteker, tetapi harus tenaga yang terlatih. Mereka harus memahami cara penyimpanan obat yang benar, penempatan di etalase, serta melakukan cek kemasan, izin edar, label, dan kedaluwarsa,” jelasnya.
Baca tanpa iklan