News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya dari Peredaran

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRODUK BERBAHAYA - Beberapa produk yang ditarik izin edarnya oleh BPOM, yang dikutip dari siaran pers BPOM yang dipublikasikan pada 7 Mei 2026.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan.

Masyarakat juga diminta memastikan produk yang digunakan sudah memiliki izin edar resmi sebelum membeli maupun menggunakannya.

Peredaran kosmetik berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini