TRIBUNNEWS.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap ketiga mulai cair.
Pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan.
Bantuan ini diberikan selama 4 bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan subsidi gaji pada tahap ini sebanyak 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.
“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
Baca juga: 1,152T Dikucurkan Kemenkeu untuk Bantuan Subsidi Gaji Guru Non PNS Kemenag
Baca juga: Ini Syarat Guru Honorer Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta
Bila dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.
Kemudian, tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.
Jumlah anggaran sementara yang telah tersalurkan dari tahap I dan tahap II mencapai Rp 1,8 triliun.
Laporan dari Bank Penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata dia.
Berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.