News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ini Kriteria Penerima Vaksin Covid-19

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana upacara peringatan Hari Pahlawan ke-75 di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta memperingati di area Wisma Atlet, Selasa (10/11/2020).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengatakan, vaksinasi Covid-19 menyasar target 67% dari 160 juta penduduk Indonesia berusia 18-59 tahun atau lebih dari 107 juta orang.

Ia mengatakan, selain usia 18-59 tahun sejumlah kriteria penerima lainnya harus dipenuhi jadi penerima vaksin dalam keadaan sehat, bukan orang dengan komorbid, ibu hamil, atau penyintas Covid-19.

“Vaksin COVID-19 sampai saat ini diperuntukkan kepada sasaran umur 18-59 tahun dan sehat, antara lain tanpa komorbid, ibu hamil, dan yang sudah terkena infeksi SARS-CoV-2 sesuai rekomemdasi ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization),” kata Menkes Terawan di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Didi Apriadi Dorong Pengurus MCMI Lakukan Pencegahan Covid-19 di Masjid

Mantan kepala RSPAD Gatot Soebroto ini mengatakan, jumlah sasaran telah mengakomodasi rekomendasi Scientific Advisory Group for Emergencies (SAGE) WHO yang dilakukan secara bertahap.

Pelaksanaannya nanti dilakukan pendekatan melalui 2 skema yaitu pertama melalui vaksin program dengan sasaran 32 juta lebih orang yang membutuhkan 73,96 juta dosis. Sesuai petunjuk WHO Indicate Rate Global untuk vaksin maka wastage rate nya sebesar 15%.

Sementara, skema ke dua melalui vaksin mandiri dengan sasaran sekitar 75 juta orang yang membutuhkan 172,6 juta dosis (2 dosis per orang) dengan menambahkan wastage rate 15%.

Baca juga: WHO: Dunia tidak Boleh Berpuas Diri Setelah Dengar Berita Gembira Terkait Vaksin Covid-19

"Yang termasuk wastage rate antara lain vaksin sisa, tidak terpakai, rusak, hilang dan bisa dimanfaatkan sebagai buffer stock untuk kemungkinan kurang, kebutuhan emergency, dan relokasi antar daerah," ujar Terawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini