Nana juga pernah mengimbau masyarakat agar tak meninggalkan Jakarta untuk mudik ke kampung halaman guna mencegah penyebaran virus corona.
Alasannya, warga Jakarta yang mudik biasanya akan bertemu orang lanjut usia, kelompok rentan terinfeksi virus corona.
"Kami mengimbau warga Jakarta untuk tidak mudik atau menundanya dahulu sampai wabah corona ini berakhir. (Imbauan) ini supaya penyebaran virus corona tidak makin meluas," kata Nana dalam keterangan tertulis pada 29 Maret 2020.
Menurut Nana, penundaan mudik juga menghindari kerumuman massa di angkutan umum. Pasalnya, kala itu pemerintah telah mengimbau penerapan social distancing atau saling menjaga jarak saat berada di ruang publik.
IPW Duga Pencopotan Terkait Jabatan Kapolri
Terkait pencopotan keduanya, Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane mengatakan kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi kapolda-kapolda lain untuk bersikap tegas mengenai pengumpulan massa di tengah pandemi.
"Dengan adanya sanksi (pencopotan) ini diharapkan kapolda-kapolda lain bisa bersikap tegas untuk melarang kegiatan pengumpulan massa siapa pun yang melakukannya," ujar Neta, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/11/2020).
Neta menyinggung bahwa selama ini Polri bersikap 'mendua' dalam menghadapi aksi atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
Di satu sisi, polisi melarang masyarakat biasa berkerumun hingga membubarkan acara pernikahan yang identik dengan kerumunan.
Namun, ketika kegiatan tersebut melibatkan orang atau tokoh penting kemudian dibiarkan. Contoh nyata adalah acara Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) lalu.
"Padahal kan sudah ada ketentuan Kapolri yang memerintahkan semua jajarannya untuk tidak memberikan izin pada semua kegiatan yang bersifat kerumunan massa karena berkaitan dengan kekhawatiran meluasnya pandemi Covid-19.
Jadi ini sangat kita sayangkan juga, kenapa Kapolda Metro dan Kapolda Jabar membiarkan (ada kerumunan)," kata dia.
Selain itu, Neta menilai sanksi pencopotan yang diberikan kepada Nana Sudjana langkah tegas dari pemerintah dan kepemimpinan kepolisian terhadap kapolda yang melanggar ketentuan Kapolri.
Dia pun meminta kedua jenderal bintang dua tersebut menerima keputusan ini dengan jiwa besar.