News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Isi Pasal 93 dan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan - Polda Metro Jaya memanggil Anies Baswedan atas dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Berikut isinya.

Anies juga mengungkapkan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan ditindak sesegera mungkin oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI menegakkan aturan."

"Artinya yang melanggar ya harus ditindak, itu yang kita lakukan," ungkapnya.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah akan Sanksi Aparat Keamanan yang Tak Bisa Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan

Anies kembali menegaskan Pemprov DKI Jakarta bertindak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Jakarta memilih melakukan tindakan, jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada."

"Dan itulah fungsi dari pemerintah, pemerintah menjalankan sesuai ketentuan, ketentuan diatur di peraturan gubernur," pungkas Anies.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini