News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer, Bisa Cair Mulai Sekarang

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Segera lOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, cek penerima BLT gaji guru honorer.

TRIBUNNEWS.COM - Segera login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek penerima BLT gaji guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.

Kabar gembira, guru honorer termasuk dosen dan tenaga pendidik non PNS bakal mendapatkan BLT gaji sebesar Rp 1,8 juta.

BLT gaji guru honorer ini hanya diberikan satu kali.

Total terdapat 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.

Kemudian, ada 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Baca juga: INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID, Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Adapun proses pencairan BLT gaji guru honorer ini dilakukan mulai bulan ini hingga Desember nanti.

"Pencairan BSU (BLT gaji guru honorer) sudah bisa mulai sekarang, pada November dan Desember," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Prof Ainun Na'im sebagaimana diberitakan Antara dan dikutip Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Sementara, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, dalam proses pencairan ini, guru honorer yang menerima BLT dibuatkan rekening oleh pemerintah di bank penyalur.

Untuk mengetahui siapa saja penerima dan juga syarat-syarat yang diperlukan, penerima BLT diminta mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id.

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id," jelas Nadiem.

Mendikbud Nadiem Makarim (Kemendikbud)

Di laman tersebut, lanjut Nadiem, tersedia informasi tentang nama penerima, syarat pencairan hingga lokasi bank untuk mencairkan BLT.

Untuk mencairkan BLT, penerima tinggal datang ke bank penyalur dengan membawa sejumlah persyaratan.

Dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti.

Syarat lain yaitu surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini