Mahfud juga mengingatkan pejabat publik hingga masyarakat bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, yakni dengan menegakkan hukum apabila masih terjadi aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa.
"Pemerintah memperingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata dia.
Sejurus kemudian, Mahfud berharap tokoh agama dan masyarakat memberikan contoh nyata berdisiplin menaati protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan supaya masyarakat terinspirasi untuk sama-sama menerapkan aturan tersebut.
"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud.
Kasus Covid-19 di Tanah Air telah menembus 467.113 kasus hingga Minggu (15/11/2020) kemarin. (*)
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com