News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Premium Dihapus

Soal Penghapusan Premium, Pemerintah Diminta Tetap Sediakan BBM Murah Ramah Lingkungan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November, karyawan SPBU COCO 41502.02 Sultan Agung Kota Semarang memakai pakaian ala pejuang kemerdekaan saat melayani para konsumen, Selasa (10/11). Untuk mencegan penularan Covid-19 petugas SPBU memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan saat melayani konsumen Untuk mencegah penularan virus corona Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyebut ada rencana penghapusan BBM jenis Premium.

Rencana tersebut disebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto meminta Pertamina jangan langsung mengambil tindakan sebelum ada revisi Perpres 43 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur soal Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Baca juga: Pertamina Buka Suara Soal Rencana Penghapusan Premium per 1 Januari 2021

Selama Perpres itu belum diubah, menurutnya Pertamina wajib menyediakan Premium di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Pulau Jawa, Madura dan Bali.

Mulyanto menilai Peraturan Menteri KLHK tidak bisa dijadikan landasan hukum penghapusan pendistribusian premium di Pulau Jawa, Madura dan Bali.

Baca juga: Pertalite Seharga Premium Tersedia di SPBU Pertamina di Wilayah Jakpus dan Jakarta Utara

"Pertamina tidak boleh menghapus premium secara semen-mena, karena penghapusan jenis BBM, apalagi yang berupa penugasan Pemerintah, harus berdasarkan keputusan Pemerintah. Jika dilanggar sama juga Pertamina tidak melaksanakan penugasan Pemerintah dengan baik. Pertamina tetap berkewajiban menyediakan BBM penugasan ini untuk masyarakat," ujar Mulyanto, kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Mulyanto menegaskan PKS mendukung upaya Menteri KLHK mengendalikan pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi bahan bakar. Tapi pelaksanaan Permen itu harus dilakukan secara terintegrasi agar tidak merugikan masyarakat.

Dia mempersilakan Pemerintah menghapus jenis BBM beroktan rendah namun di sisi lain harus tetap menyediakan BBM ramah lingkungan dengan harga murah. Jangan sampai akhirnya masyarakat tidak diberikan alternatif yang memadai.

"Jika memang fokus Pemerintah adalah soal lingkungan maka kebijakan yang perlu diambil adalah mengganti BBM oktan rendah dengan BBM oktan tinggi tapi dengan harga yang tetap terjangkau. Apalagi sekarang harga minyak dunia sedang anjlok," kata dia.

"Jika kebijakannya hanya menghilangkan premium tanpa menurunkan harga BBM oktan tinggi, maka motif Pemerintah sudah bukan masalah lingkungan tapi lebih ke masalah ekonomi. Kalau sudah begini masyarakat yang menjadi korban," imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan.

Karenanya, Mulyanto mendorong Pemerintah dan Pertamina lebih aktif melakukan edukasi berkesinambungan kepada masyarakat. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat dapat berperan aktif atas kesadaran sendiri beralih dari BBM oktan rendah ke BBM oktan tinggi yang ramah lingkungan.

"PKS menolak program-program Pemerintah yang hanya akan memberatkan rakyat yang tengah menderita, baik secara kesehatan maupun ekonomi. Pemerintah harus peka dengan kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini