News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Honorer dan PTK Non-PNS Akan Terima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Simak Syarat Pencairannya

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS), termasuk di dalamnya guru honorer, akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) dalam bentuk subsidi gaji.

Total anggaran bantuan ini mencapai lebih dari Rp3,6 triliun dan akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November tahun ini.

Rinciannya penerimanya adalah 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, dan 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Bantuan ini diharapkan bisa melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS tersebut.

Cara mencairkan bantuan subsidi upah (BSU)

Berikut mekanisme pencairan bantuan subsidi upah guru honorer, dikutip dari laman resmi Kemendikbud.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini