News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian PPPA: Pengembangan Kota Layak Anak Jadi Tanggung Jawab Pemda

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Iran sepakat upaya mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dibutuhkan pelibatan anak secara keseluruhan dan massif.

Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin mengungkapkan bahwa pengembangan KLA merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda).

Sementara pemerintah pusat bertugas melakukan koordinasi dan pendampingan.

Baca juga: DPR Diminta Segera Sahkan RUU PKS Oleh Kementerian PPPA, Sebut bisa Menjadi Terobosan Hukum

“Pelaksanaan KLA di Indonesia bersinergi, beririsan dan saling dukung antar sistem kab/kota lainnya, seperti kota peduli Hak Asasi Manusia (HAM), kota sehat, kota inklusif, kota pintar, dan kota hijau,” ujar Lenny dalam keterangannya, Selasa (18/11/2020).

Lenny mengatakan anak merupakan salah satu sasaran KLA.

Sementara, KLA sendiri menurut dia merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang terintegrasi, holistik, dan berkelanjutan.

Baca juga: Kemen PPPA : Urgensi Pengesahan RUU PKS Sudah Tak Dapat Ditunda Lagi

Karenanya, keterlibatan dan saling dukung antar stakeholder menjadi kunci sehingga tercipta tatanan hidup yang layak bagi anak.

“Kunci untuk mewujudkan KLA adalah bagaimana semua stakeholder saling bersinergi dan berkoordinasi, tak terkecuali keselerasan antara pusat dan daerah,” kata Lenny.

Indonesia dan Iran berbagi praktik baik Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) antara dalam acara yang diselenggarakan secara hybrid oleh Kemen PPPA 17-18 November di Bali.

Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar juga mengingatkan bahwa salah satu indikator KLA yakni kluster kelima Konvensi Hak Anak (KHA) adalah terwujudnya perlindungan khusus anak.

Baca juga: Kenapa Indonesia Butuh Banyak Psikolog Forensik Khusus Perlindungan Anak? Ini Penjelasan Kemen PPPA

Tanggung jawab besar Perlindungan Khusus Anak berada pada pemerintah daerah dan lembaga lainnya.

“Upaya perlindungan anak dilakukan dengan 4 (empat) skema, yakni penanganan cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial/kebutuhan anak, serta perlindungan dan pendampingan,” kata Nahar.

Hingga Juli 2019 KLA telah diimplementasikan di 435 Kab/Kota atau sekitar 85 persen dari seluruh Kab/Kota di Indonesia.

Baca juga: Indonesia - Iran Sharing Pengalaman Praktik Implementasi Kota Layak Anak

KLA memiliki beberapa sasaran dan pendekatan terhadap anak yang dilakukan melalui Forum Anak (FA) sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) yang telah tersebar di 34 provinsi 451 kab/kota.

Sasaran lainnya yakni terhadap keluarga melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang telah tersebar di 12 provinsi 134 kab/kota.

Serta, terhadap sekolah melalui Sekolah Ramah Anak (SRA) yang telah tersebar di 34 provinsi 310 kab/kota.

Sedangkan terhadap lingkungan dilakukan melalui Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Puskesmas Ramah Anak (PRA), dan Pusat Kreativitas Anak (PKA).

“Terhadap wilayah melalui pemangku kebijakan di tingkat nasional, provinsi, kab/kota, hingga desa,” ujar Nahar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini