TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.
Para guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya ini akan menerima BLT sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.
Untuk mencairkan BLT Rp 1,8 juta tersebut, guru honorer wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Apakah itu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM?
Baca juga: FAKTA BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta: Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ada Potongan Pajak
Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini yang Perlu Diketahui
SPTJM adalah surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai Rp 6 ribu) oleh penerima bantuan.
Surat ini juga memuat beberapa persyaratan lain untuk mendapatkan BLT Rp 1,8 juta.
Berikut format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mencairkan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta, dikutip dari buku saku yang dirilis Kemendikbud:
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANTUAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : …
2. Tempat/tgl Lahir : …
3. Pekerjaan : …
4. Satuan Pendidikan : …
5. Alamat Tinggal : …