TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai kepada guru honorer dan tenaga pendidik non-pns, melalui program bantuan subsidi upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Kemdikbud resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah bagi para pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim meresmikan peluncuran BSU tersebut pada 17 November 2020, secara daring.
Dikutip dari Setkab.go.id, Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud diberikan kepada sekitar 2 juta orang penerima.
Daftar penerima BSU Kemdikbud guru dapat dicek melalui website info.gtk.kemdikbud.go.id.
Sedangkan untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain perguruan tinggi, bisa dilihat melalui Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.
Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS.
Berikut daftar penerima BSU dari Kemdikbud:
- guru, dosen
- guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- pendidik PAUD
- pendidik kesetaraan
- tenaga perpustakaan
- tenaga laboratorium