TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyoroti perubahan struktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini semakin gemuk.
"Haruslah jelas tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) masing-masing organ, sehingga terhindar dari adanya kemungkinan tumpang tindih tugas," kata Pengeran kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, perubahan struktur organisasi harus mengutamakan efisiensi, baik dalam pola tindak maupun pembiayaan yang akan dikeluarkan nantinya oleh KPK.
"Serta sesuai dengan kebutuhan yang dilandasi atas kajian yang mendalam, termasuk memperhatikan keberadaan undang-undang yang menjadi pijakan hukum di atasnya," kata politikus PAN itu.
Pangeran berharap, perubahan struktur KPK melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020, kedepan benar-benar efisien dan mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal.
Baca juga: KPK Diminta Beri Penjelasan soal Perubahan Struktur Organisasi
"Kami juga berharap agar penindakan korupsi tetap bergelora dan pencegahan juga harus dimaksimalkam, termasuk edukasi kepada masyarakat," ujarnya.
"Peran Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK, harus mampu mengawal pelaksanaan tugas KPK agar mampu melaksanakan tigasnya sacara maksimal," sambung Pangeran.
Diketahui, KPK mengubah struktur organisasi dengan melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya, Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Sembilan belas posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
Lalu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Kemudian, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
Selanjutnya, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.
Sementara, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direktorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).